NalarRakyat.id, Pohuwato – Kabar tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato seolah tak pernah ada habisnya.
Kali ini sorotan publik kembali tertuju pada sosok berinisial Y. Sosok ini disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memegang kendali atau “pemegang atensi” atas beroperasinya aktivitas ilegal tersebut melalui orang kepercayaannya di lapangan yang berinisial M.
Bukan hanya di wilayah Dengilo, Balayo, hulawa yang sebelumnya sering mencuat, nama Y. kini kembali disinggung dalam aktivitas tambang di kawasan Tambang Longgi, yang notabene merupakan kawasan hutan lindung.
Ketika awak media berupaya mengonfirmasi hal ini melalui sambungan telepon, seorang narasumber dengan inisial K.R menyebut dengan gamblang.
“Atensi itu saya setor ke M, ke Y.” ungkap K.R
Pengakuan ini memunculkan tanda tanya besar sekaligus keprihatinan mendalam. Berulang kali nama Y. terseret dalam berbagai kasus PETI di Pohuwato, namun hingga kini seolah bergerak bebas tanpa tersentuh hukum.
Ironisnya, operasi penertiban yang dilakukan aparat lebih sering hanya menyasar alat berat atau pekerja di lapisan terbawah, sementara “dalang utama” yang memegang kendali justru tak tersentuh.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat, apakah benar ada perlindungan khusus yang membuat Y. dan jejaringnya berani melanggar aturan, bahkan merambah kawasan hutan lindung? Mengapa penegak hukum terkesan lambat atau bahkan segan untuk memproses nama yang kerap disebut warga sebagai otak di balik perputaran uang tambang ilegal ini?
Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan. Banyak warga yang kini berharap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) turun tangan langsung, mengambil alih penanganan kasus PETI di Pohuwato.
Harapannya sederhana, agar keadilan tak lagi memandang siapa yang berkuasa, dan hukum benar-benar jatuh sama berat dari pekerja di lapangan hingga mereka yang memegang kendali di balik layar.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait keterlibatan Y. maupun M. alasan belum dilakukannya penindakan lebih lanjut.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kebenaran dan perlindungan hak masyarakat serta kelestarian alam Pohuwato.***














