NalarRakyat.id, Gorontalo – Jagat media sosial di Gorontalo tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat terbuka yang diunggah oleh akun “Ciki Kicik” pada Minggu (12/7/2026).
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan publik karena memuat tudingan serius yang menyeret nama seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH, sekaligus menyebut sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan.
Dalam surat yang beredar luas itu, seorang perempuan mengaku sebagai istri keempat DH. Ia mengklaim telah menjalin hubungan dengan legislator tersebut selama kurang lebih 14 tahun.
Melalui unggahannya, perempuan itu mengungkap berbagai persoalan yang disebut belum pernah memperoleh penyelesaian, termasuk janji-janji yang menurut pengakuannya hingga kini belum dipenuhi.
Tak hanya itu, perempuan tersebut juga melontarkan tuduhan adanya dugaan intimidasi yang dialaminya. Salah satu tudingan yang menjadi sorotan ialah dugaan ancaman penyebaran rekaman pribadi tanpa persetujuan, yang diklaim dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya.
Unggahan tersebut sontak memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran isi surat terbuka itu, sementara lainnya meminta agar persoalan tersebut ditangani secara transparan sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Sorotan publik semakin menguat setelah surat itu tidak hanya mengarah kepada pribadi DH. Dalam narasinya, perempuan tersebut turut menyebut adanya dugaan bahwa sejumlah oknum pengurus DPD PDI Perjuangan mengetahui persoalan yang dialaminya.
Namun, menurut pengakuannya, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia juga mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Meski demikian, hingga surat terbuka itu dipublikasikan, ia menilai belum ada perkembangan maupun kepastian mengenai tindak lanjut atas laporannya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena DH merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang belum lama menjabat. Ia diketahui dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 27 Januari 2026, sehingga kemunculan tudingan tersebut dinilai berpotensi menjadi ujian awal terhadap integritas seorang wakil rakyat.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh tudingan yang beredar masih sebatas pengakuan sepihak yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tim Redaksi telah berupaya menghubungi DH maupun pihak pengurus DPD PDI Perjuangan untuk meminta konfirmasi terkait isi surat terbuka tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak-pihak yang namanya disebut dalam unggahan itu.***














