NalarRakyat.id, Gorontalo – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keempatnya yang berinisial LI. Laporan pengaduan tersebut resmi diajukan pada Rabu (22/7/2026) dan kini tengah diproses oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Kris Ninawati Hanapi, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Menurutnya, laporan pengaduan telah diterima oleh Polda Gorontalo dan saat ini memasuki tahap penanganan awal.
“Benar bahwa kemarin telah dibuat pengaduan di Polda Gorontalo untuk melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Nina saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Nina menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi mengingat terlapor merupakan seorang pejabat publik.
“Saat ini perkara masih dalam proses penanganan di Polda Gorontalo,” katanya.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara objektif dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo maupun DH selaku terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.***














