NalarRakyat.id, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol bergerak cepat menindaklanjuti komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya penataan dan penyelamatan aset daerah. Sebagai langkah konkret, Pemkab Buol resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah untuk mempercepat inventarisasi, penyelesaian sengketa, hingga sertifikasi aset.
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemerintah Kabupaten Buol yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penataan aset daerah merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh aset milik pemerintah harus memiliki status hukum yang jelas agar terlindungi dari potensi sengketa maupun kerugian negara.
“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, komitmen bersama yang telah dibangun dengan KPK menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Buol untuk melakukan penataan aset secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pengamanan hingga penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Pemkab Buol resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah. Tim ini akan menjadi garda terdepan dalam mempercepat penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Adapun tugas utama tim meliputi melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh aset tanah maupun bangunan yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih kepemilikan, atau belum memiliki sertifikat.
Selain itu, tim juga bertanggung jawab menyusun langkah penyelesaian sengketa, baik melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan instansi pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya mencegah potensi kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset pemerintah.
Melalui pembentukan tim khusus ini, Pemerintah Kabupaten Buol optimistis proses penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan standar tata kelola yang didorong oleh KPK RI.***














