Nalar rakyat.id, Pohuwato – Di tengah berbagai berita yang menghiasi ruang publik terkait sejumlah kasus yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia, justru saatnya jajaran Polres Pohuwato seharusnya berupaya keras memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun ironinya, yang terjadi justru sebaliknya, penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah ini terlihat sangat tebang pilih.
Di sela-sela sorotan publik atas penindakan terhadap PETI di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, ada satu lokasi lain yang justru semakin leluasa beroperasi tanpa ada gangguan, tambang emas di wilayah Hutino.
Lokasi ini berdekatan persis dengan kawasan tambang Bulangita, namun nasibnya bagai langit dan bumi, satu sisi alat berat diamankan dan pelaku diselidiki, sisi lain aktivitas penambangan semakin meluas tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga yang enggan menyebutkan identitasnya karena takut akan balas dendam, aktivitas penambangan di Hutino kini semakin merajalela.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan bahkan diklaim lebih parah dibandingkan kawasan lain. Ironisnya, bukan Desa Taluduyunu yang paling merasakan dampak buruknya, melainkan warga Desa Botubilotahu yang harus menelan pahitnya kerusakan lingkungan, pencemaran aliran air, hingga gangguan ketenteraman sehari-hari.
“Sistemnya sudah jelas di sini. Pengumpul atensi di lokasi ini adalah A dan Y yang kemudian disetorkan langsung ke YR,” ungkap salah satu warga kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (11/07/2026).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar yang tak bisa lagi diabaikan oleh seluruh elemen penegak hukum.
Mengapa penindakan di Bulangita berjalan cukup tegas, sementara di Hutino yang dampaknya jauh lebih nyata dan merugikan masyarakat hukum seolah mati suri? Apakah ini bentuk penegakan hukum yang adil? Atau justru ada keterlibatan oknum di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut menikmati aliran atensi dari kawasan tambang ini, sehingga sengaja membiarkan pelanggaran berlanjut?
Kita tidak bisa menutup mata terhadap dugaan ini. Jika benar ada pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah negara dan pengabaian hak-hak rakyat.
Negara hadir bukan untuk melindungi kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan untuk menjamin keadilan dan keselamatan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 ayat (1) melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) melarang perusakan fungsi lingkungan hidup akibat kegiatan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
7. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jika terbukti ada oknum APH yang menerima imbalan atau menyalahgunakan wewenang agar tidak menindak pelanggaran, maka masuk dalam ranah suap dan korupsi.
8. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri , Setiap anggota wajib bertindak adil, tidak memihak, tegas, dan menjauhi segala bentuk kepentingan pribadi atau pihak lain dalam menjalankan tugas.
Kepada seluruh jajaran Polres Pohuwato dan APH lainnya, kami tegaskan: Rakyat sudah tidak sabar menunggu keadilan. Jangan biarkan atensi dan kepentingan gelap menutup mata hati kalian. Jangan biarkan warga Desa Botubilotahu dan sekitarnya terus menjadi korban ketidakadilan.
Kami meminta penindakan yang setara, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri jejak atensi sampai ke tangan yang paling berkuasa di baliknya. Hukum harus tegak di manapun, kepada siapapun, tanpa kecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat terkait dugaan tersebut.***














