NalarRakyat.id, Bolsel – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini berada dalam cengkeraman krisis ekologis yang makin akut. Di balik keindahan bentang alamnya, praktik kejahatan lingkungan berupa pertambangan ilegal batu hitam (galena) terus beroperasi secara masif dan terstruktur.
Berdasarkan Investigasi lapangan mengungkap sebuah rantai kejahatan terorganisir yang berjalan mulus, dilindungi oleh impunitas hukum, dan digerakkan oleh pemodal lokal.
Dari hasil informasi yang berhasil di himpun dilapangan, beberapa nama yang di duga kuat berperan sebagai penyandang dana utama, masing masing berinisial : L (LTF), K (KI), R (RHMT), Hj I (ISL), Mas Y (YSF), Mereka merupakan aktor intelektual sekaligus penyuntik dana segar yang membuat operasi penambangan batu hitam seakan tidak pernah ada habisnya di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini Kabupaten Bolaangmongondow selatan.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi berbeda dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa aktivitas di lapangan dijalankan oleh sejumlah orang yang bertugas mengumpulkan dan membeli hasil tambang dari para penambang.
“Di tingkat bawah yang bergerak itu cuma kaki tangan yaitu Y (Ydn), H (Hrs), sama P (Ptr). Merekalah yang atur pengumpulan barang, pembelian barang dari penambang, atau bisa di bilang pengepul,” ungkapnya.
Kekuatan finansial dan relasi kuasa yang dimiliki kelompok ini telah menciptakan tembok impunitas. Akibatnya, aparat penegak hukum seakan tumpul, dan terkesan membiarkan pelanggaran terjadi secara kasat mata di depan publik tanpa ada sanksi pidana yang berarti.
Sesuai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, “Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral yang bukan dari pemegang izin resmi terancam hukuman sama: 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Destruksi Ekologis (Penambangan): Batu hitam dikeruk tanpa ampun dari perut bumi Bolsel, memicu degradasi lahan dan mengancam kawasan tangkapan air.
Kamuflase Logistik (Pengepakan): Hasil jarahan dikumpulkan oleh Y (Ydn), H (Hrs), dan P (Ptr) untuk dikemas rapi guna menyamarkan jejak kejahatan dari pengawasan publik.
Penyelundupan (Pengiriman): Material batu hitam ini diselundupkan keluar pulau, menembus jalur logistik pelabuhan bitung, dan bermuara ke pabrik di Cikande, Banten.
Jika penindakan tegas tidak segera dilakukan, maka negara secara tidak langsung telah ikut serta dalam membiarkan kehancuran masa depan ekologi Bolaang Mongondow Selatan.***














