NalarRakyat.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, hingga penyuluhan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran pejabat Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Dalam arahannya, Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi sejak dini kepada peserta didik mengenai nilai-nilai agama, moral, dan kebangsaan.
Menurutnya, materi tersebut perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Muhammad Syafi’i, dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kemenag berencana menyusun materi edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut akan diarahkan untuk diimplementasikan di berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, mulai dari madrasah, pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan.
Untuk mendukung program tersebut, Kemenag juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, memetakan wilayah pelaksanaan sosialisasi, serta mengawal implementasi program di lapangan.
Tak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) menjadi ruang penguatan nilai-nilai agama, karakter kebangsaan, dan moralitas sosial.
Muhammad Syafi’i bahkan mengusulkan adanya gerakan khusus di lingkungan PTKN yang berfokus pada pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari penguatan karakter mahasiswa.
Selain melalui jalur pendidikan formal, Kemenag juga akan memanfaatkan jaringan penyuluh agama sebagai ujung tombak sosialisasi kepada masyarakat.
Khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, majelis taklim, hingga berbagai forum keagamaan dinilai menjadi media yang efektif untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Menurut Kemenag, pendekatan berbasis dakwah dinilai memiliki jangkauan yang lebih luas karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar program sosialisasi berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter yang didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan akan ditempuh melalui pendekatan edukasi, pembinaan keagamaan, dan penguatan nilai-nilai moral sesuai kerangka kebijakan yang telah ditetapkan.***














