NalarRakyat.id, Buol – Langkah besar dalam membangun budaya hidup sehat di lingkungan pendidikan resmi dimulai di Kabupaten Buol. SMP Negeri 1 Biau mencatat sejarah sebagai sekolah pertama yang menerapkan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus menjadi pelopor implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan.
Pencanangan program tersebut menjadi penegasan bahwa sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang aman untuk membentuk karakter, menjaga kesehatan, dan melahirkan generasi yang berkualitas.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan SMPN 1 Biau itu dihadiri Wakil Bupati Buol, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Pengawas Pembina SMPN 1 Biau, Ketua Komite Sekolah, Kepala SMPN 1 Biau, para guru, tenaga kependidikan, hingga perwakilan orang tua siswa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa pencanangan Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata.
Menurutnya, program ini merupakan komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan asap rokok.
“Ini bukan untuk membatasi hak seseorang, melainkan melindungi hak masyarakat, khususnya anak-anak kita, agar mereka mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan belajar yang sehat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2014 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di kawasan-kawasan yang menjadi ruang publik, termasuk sekolah.
Wakil Bupati juga memberikan apresiasi kepada SMPN 1 Biau yang berani menjadi pelopor perubahan.
Menurutnya, keberanian sekolah tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buol untuk mengikuti langkah serupa.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tiga cita-cita besar dunia pendidikan di Buol.
Pertama, menghadirkan Sekolah Ramah, yakni lingkungan yang aman dari kekerasan, perundungan, penyalahgunaan zat adiktif, hingga paparan asap rokok.
Kedua, menciptakan Sekolah Sehat, yang menjamin hak peserta didik untuk tumbuh dan belajar dalam lingkungan dengan kualitas udara yang bersih.
Ketiga, membangun Sekolah Menyenangkan, melalui suasana belajar yang nyaman, tertib, bersih, sehingga mampu mendorong semangat belajar sekaligus mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Lebih jauh, Wakil Bupati menekankan bahwa keberhasilan program Kawasan Tanpa Rokok tidak cukup diwujudkan melalui pemasangan papan larangan atau slogan semata. Yang paling menentukan adalah lahirnya budaya baru yang dimulai dari keteladanan seluruh elemen.
“Budaya dimulai dari keteladanan. Guru menjadi teladan, kepala sekolah menjadi teladan, pegawai menjadi teladan, orang tua menjadi teladan, hingga tokoh masyarakat menjadi teladan. Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang kita ucapkan, tetapi dari apa yang mereka lihat setiap hari,” ujarnya.
Karena itu, pihak sekolah diminta mengintegrasikan program tersebut melalui pembiasaan hidup sehat, edukasi tentang bahaya rokok, penguatan pendidikan karakter, layanan konseling, hingga membangun kolaborasi aktif dengan Puskesmas dan berbagai instansi terkait.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap gerakan Kawasan Tanpa Rokok dapat berkembang ke seluruh sekolah di Kabupaten Buol secara bertahap dengan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas P2KBP3A, Bappeda Litbang, Puskesmas, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat.
Dengan pencanangan ini, SMP Negeri 1 Biau resmi menjadi tonggak lahirnya budaya sekolah bebas asap rokok di Kabupaten Buol.
Sebuah langkah nyata yang bukan hanya menjaga kesehatan peserta didik hari ini, tetapi juga menjadi investasi penting dalam menyiapkan generasi Buol yang sehat, berkarakter, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.***














