NalarRakyat.id, PALU – Bupati Buol menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Kehadiran tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol hadir didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kehadiran jajaran pimpinan perangkat daerah ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik bidang pertanahan.
Rakor dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafidz, dan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, sekretaris daerah, inspektur daerah, serta kepala perangkat daerah se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta memperkuat kolaborasi dalam menata aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Menurutnya, tertib administrasi aset pemerintah daerah dan pelayanan pertanahan yang transparan merupakan fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Rakor tersebut memfokuskan pembahasan pada tiga isu strategis, yakni percepatan penertiban aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama KPK RI dan Kementerian ATR/BPN juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat sertifikasi aset daerah sebagai bentuk kepastian hukum.
Langkah tersebut dibarengi dengan penerapan digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan transparansi serta penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah, termasuk optimalisasi penerapan Whistleblowing System sebagai instrumen pelaporan dugaan pelanggaran.
Bagi Pemerintah Kabupaten Buol, forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah dengan agenda nasional pemberantasan korupsi.
Pemerintah daerah menegaskan kesiapan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan melalui percepatan penataan aset daerah, penguatan sistem pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Buol yang berkelanjutan.***














