NalarRakyat.id, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol bersama sejumlah instansi teknis menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah untuk membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari yang bekerja sama dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perumda Berkah, organisasi perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai rencana investasi yang saat ini mendapat perhatian publik.
Menurutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap masuknya investasi yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap rencana investasi wajib memenuhi aspek tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Semua tahapan harus dilalui secara transparan dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari sebagai bagian dari upaya mendorong pengembangan potensi sumber daya daerah.
Komunikasi awal dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung juga telah dilakukan guna menyerap aspirasi dan membangun pemahaman bersama terkait rencana kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa secara umum masyarakat memberikan respons positif terhadap peluang investasi yang ditawarkan.
Meski begitu, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji dan disempurnakan, terutama terkait penentuan lokasi serta berbagai aspek teknis yang menjadi syarat dalam proses perizinan.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, menjelaskan bahwa area yang diajukan untuk kegiatan pertambangan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan total luas mencapai sekitar 176 hektare.
Penilaian kesesuaian ruang dilakukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024.
Kajian tersebut menjadi dasar utama karena kawasan yang diusulkan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berdasarkan hasil evaluasi awal, sebagian area yang diajukan berada pada zona yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Kawasan tersebut meliputi area mangrove, badan air, lahan pertanian produktif, hingga wilayah dengan tingkat kemiringan lereng yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam proses penilaian PKKPR.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menyampaikan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas wilayah sekitar 175,5 hektare.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa izin eksplorasi bukan berarti perusahaan dapat langsung melakukan kegiatan produksi.
Setiap tahapan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta ketentuan lain yang menjadi syarat sebelum memasuki tahap operasi produksi.
Selain aspek perizinan, forum juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, seperti penggunaan akses jalan, kesiapan pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap rencana investasi secara cermat dan terukur.
Pemerintah memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. ***














